Tak dapat dipungkiri, perubahan dinamika kewenangan pemerintah pusat ke daerah menimbulkan sejumlah konsekuensi logis. Konsekuensi-konsekuensi itu mulai dari berupa pembentukan peraturan daerah hingga kepada implementasi kebijakan-kebijakan pembangunan di daerah.

Buku ini berbicara mengenai hukum pemerintahan daerah. Terdiri atas beberapa bab, pembahasan di buku ini dibuka dengan pembahasan tentang negara kesatuan, negara federasi dan negara konfederasi. Disusul dengan pembahasan mengenai otonomi daerah, desentralisasi serta dinamika pengaturan pemerintahan daerah.

Kemudian berlanjut kepada pembahasan perihal pembentukan daerah, urusan pemerintah dan keuangan daerah. Berikutnya dibahas terkait organisasi pemerintahan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah dan kelembagaan daerah. Di bagian akhir buku ini dibahas ihwal pemerintahan desa dan peraturan daerah.

Buku ini dapat menjadi acuan utama mahasiswa, akademisi atau pengajar di Fakultas Hukum dan praktisi hukum serta mereka yang berminat terhadap studi hukum pemerintahan daerah.Pemerintah pusat memberikan kewenangan yang penuh kepada pemerintahan daerah untuk mengurus sendiri kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan itu, dibutuhkan seperangkat peraturan perundang-undangan yang dinamakan peraturan pemerintah daerah di Indonesia. Peraturan tersebut mengatur pokok-pokok pengertian pemerintahan pusat https://jdih-murakab.org/ dan daerah, administrasi pemerintahan di desa dan kelurahan, kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

– Rancangan Undang-undang ini diuslkan oeh Pemerintah
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang baru.
– Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
– Dalam undang-undang ini diatur tentang Pembagian wilayah negara, Kekuasaan pemerintahan, Urusan pemerintahan, Kewenangan daerah provinsi di laut dan Daerah provinsi yang berciri kepulauan, Penataan daerah, Penyelenggara pemerintahan daerah, Perda dan perkada, Pembangunan daerah, Keuangan daerah, Pelayanan publik, Partisipasi masyarakat, Perkotaan, Kawasan khusus dan kawasan perbatasan negara, Kerja sama daerah dan perselisihan, Desa, Pembinaan dan pengawasan, Tindakan hukum terhadap, Aparatur sipil negara di instansi daerah, Inovasi daerah, Informasi pemerintahan daerah, Dewan pertimbangan otonomi daerah, dan Ketentuan pidana.

Dalam konteks Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari HTN yang mengatur kekuasaan atau wewenang organ-organ daerah, hubungan organ daerah satu sama lain dan mengatur juga hubungan antara organ pemerintah daerah dengan rakyat. Tujuan utama Hukum Pemerintahan Daerah adalah bagaimana mewujudkan kesejahteraan rakyat yang ada di daerah. Indonesia merupakan negara yang berbentuk negara kesatuan dengan wilayah begitu luas dan jumlah penduduk yang banyak, tentu sangat sulit mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah tanpa kehadiran pemerintahan daerah. Buku Pokok-pokok Hukum Pemerintahan Daerah ini menjadi jawaban akan pentingnya peranan pemerintahan daerah sebagai bagian dari HTN dalam memandu kestabilan jalannya roda pemerintahan di daerah.

Discussion

Leave a reply

Deine E-Mail-Adresse wird nicht veröffentlicht. Erforderliche Felder sind mit * markiert