Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, pada hari ini Kamis (28/3/2024). Rapat ini meresmikan Rancangan Undang-Undang perihal Tempat Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 303 member dari total 575 member dewan.
Awalnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ. Sesudah itu, Puan minta persetujuan kepada semua member dewan yang hadir.
Apakah Rancangan Undang-Undang perihal Tempat Khusus Jakarta dapat disetujui untuk dilegalkan menjadi undang-undang?\\“ tanya Puan dan dijawab setuju. Berikutnya Puan mengetuk palu peresmian.
Fraksi PKS sempat menyampaikan interupsi dan menyatakan https://www.charlesetsofia.com/ menolak RUU DKJ. PKS minta Jakarta menjadi Ibukota Legisltif.
Kecuali RUU DKJ, rapat paripurna hari ini juga meresmikan sejumlah RUU lain, yakni RUU Desa, serta RUU Kesejahteraan Ibu dan Kecil yang sudah disepakati tingkat I pada pekan lalu.
Rencana Rapat Paripurna DPR
Berikit daftar rencana rapat paripurna hari ini:
- Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Laporan BURT DPR RI kepada Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
- Diskusi Tingkat II/ Pengambilan Keputusan atas RUU perihal Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 perihal Desa;
- Diskusi Tingkat II/ Pengambilan Keputusan kepada RUU perihal Tempat Khusus Jakarta;
- Anggapan Fraksi-fraksi kepada RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI perihal Pengawasan Obat & Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;
- Anggapan Fraksi-fraksi kepada 26 RUU Usul Komisi II DPR RI perihal Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;
- Penetapan Keanggotaan Pansus RUU perihal Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 perihal PATEN;
- Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan kepada:
- RUU perihal Regulasi Acara Perdata
- RUU perihal Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 perihal Narkotika;
- RUU perihal Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;
- RUU perihal Kesejahteraan Ibu dan Kecil;
- RUU perihal Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 perihal Kelautan;
- RUU perihal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Discussion
Leave a reply