Teori Kemampuan Pengajar

Pengertian Kualifikasi Pendidikan

Secara etimologis, kata „kualifikasi“ berasal dari bahasa Inggris „qualification,“ yang berarti pelatihan, tes, ijazah, dan hal-hal lainnya yang membuat seseorang memenuhi syarat (Manser, 1995: 337). Dengan demikian, kualifikasi https://www.rijbewijs-kopens.com/ berkaitan dengan latihan, tes, ijazah, dan sejenisnya yang menjadikan seseorang layak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kualifikasi diartikan sebagai “pendidikan khusus untuk memperoleh keahlian yang diperlukan guna melakukan suatu tugas atau menduduki jabatan tertentu” (Depdikbud, 1996: 533).

Kualifikasi merujuk pada syarat yang harus dipenuhi dalam hal kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan. Kualifikasi juga dapat mencerminkan kredibilitas seseorang dalam menjalankan tugasnya.

Miarso (2008: 6) menyatakan bahwa seorang guru yang berkualifikasi adalah guru yang memenuhi standar pendidik, menguasai materi pelajaran sesuai dengan standar isi, dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Miarso menjelaskan kualifikasi sebagai kemampuan atau kompetensi yang wajib dimiliki seorang guru dalam melaksanakan tugasnya.

Dari beberapa pengertian di atas, istilah kualifikasi secara umum dipahami dari dua sudut pandang yang berbeda. Pertama, kualifikasi sebagai tingkat pendidikan yang harus dijalani seseorang untuk mendapatkan kewenangan dan legitimasi dalam menjalankan profesinya. Kedua, kualifikasi dipandang sebagai kemampuan atau kompetensi yang harus dimiliki seseorang untuk dapat melakukan pekerjaannya dengan baik. Namun, terdapat kesamaan di antara kedua pandangan tersebut, yaitu ada kapasitas yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjalankan profesi atau pekerjaannya.

Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 9 menggunakan istilah kualifikasi akademik, yang didefinisikan sebagai ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di lokasi penugasan. Masnur Muslich (2007: 13) menambahkan bahwa kualifikasi akademik merupakan tingkat pendidikan formal yang telah dicapai oleh guru, baik yang bersifat gelar seperti S1, S2, atau S3, maupun nongelar seperti D4 atau Post Graduate diploma.

Selain itu, penting untuk membedakan antara istilah kualifikasi pendidikan dan kualifikasi pendidik. Kualifikasi pendidikan berkaitan dengan jenjang pendidikan guru seperti D2, D3, D4, atau S1. Sementara itu, kualifikasi pendidik mengacu pada kompetensi yang dimiliki seseorang sebagai pendidik.

Dalam konteks penulisan tesis ini, istilah kualifikasi pendidikan dan kualifikasi akademik dimaksudkan untuk merujuk pada hal yang sama. Secara filosofis, istilah kualifikasi pendidikan dianggap lebih tepat karena dalam konteks pendidikan guru, tidak hanya aspek akademik yang ditekankan, tetapi juga aspek-aspek penting lainnya, seperti sikap dan kepribadian yang harus dikembangkan secara menyeluruh untuk mewujudkan sosok pendidik yang ideal.

Berdasarkan beberapa definisi yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa kualifikasi pendidikan guru adalah jenjang atau strata pendidikan khusus yang harus dijalani sebagai syarat untuk memperoleh keahlian atau kemampuan yang diperlukan dalam posisi sebagai guru.

Discussion

Leave a reply

Deine E-Mail-Adresse wird nicht veröffentlicht. Erforderliche Felder sind mit * markiert