Ketua DPP PAN Saleh Daulay menyinggung partai politik yang diawal Pilpres 2024 tidak menunjang pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kemudian menentukan bergabung ke koalisi seketika meminta jatah menteri.
Ia menuturkan, jatah menteri yang dipinta sebanyak 3. Berdasarkan Saleh, hal hal yang demikian tidak ideal lantaran partai hal yang demikian tidak berkeringat sedari permulaan dalam menunjang Prabowo-Gibran.
Adapun yang disampaikannya merespon soal bangku PAN dietadiete.com di kabinet Prabowo-Gibran cuma empat menteri saja.
„Rumit kurang ideal itu yang tidak menunjang bahkan bisa tiga. Kemarin dalam pilpres enggak turut tiba-tiba bisa tiga, itu kan enggak ideal, benar enggak? Atau umpamanya ngotot lebih banyak bisa, itu enggak ideal,“ kata Saleh, terhadap wartawan, di Karena Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (22/5/2024).
Lebih lanjut, ia mengukur, mesti PAN memperoleh porsi kabinet lebih banyak ketimbang yang baru bergabung. Jikalau, partainya sudah tiga jangka waktu menunjang Prabowo.
Apalagi, dalam dua jangka waktu menunjang Prabowo, PAN mengalami kekalahan dan berada di luar pemerintahan.
„Selama ini kan PAN sudah tiga jangka waktu nih kita dukungnya Pak Prabowo. Kita dua jangka waktu kosong loh enggak bisa apa-apa menunjang, kita berada di luar pemerintahan,“ terang ia.
„Kemudian kita kan tetap nih, paling setia dengan Pak Prabowo, dan Pak Prabowo kemungkinan besar sangat memperhatikan hal hal seperti ini gitu,“ sambungnya.
Menyerahkan Sepenuhnya ke Prabowo
Kendati demikian, ia menegaskan, PAN menyerahkan sepenuhnya terhadap Prabowo sebagai presiden terpilih untuk menentukan porsi menteri di kabinetnya nanti.
PAN tidak akan mengintervensi, apalagi mematok jumlah bangku yang mesti didapat.
„PAN tidak pernah menekan, intervensi soal itu, sebab kami paham urusan struktur kabinet, kemudian juga urusan berapa jumlah menteri masing masing partai, itu ialah urusan hak prerogatif presiden,“ tegaa Saleh.
“ kami menekan, memaksa, angka dan seterusnya, berarti kami tidak berkomitmen menegakkan hak dan kedaulatan presiden sebagai presiden terpilih yang mempunyai hak prerogatif itu. Itu ada di dalam konstitusi hak di dalam UUD 1945,“ imbuhnya.
Discussion
Leave a reply