Untuk melestarikan satwa liar yang terancam punah, digelar deklarasi bertajuk “Kabupaten Minahasa Selatan, Bekeng Sulut Bangga Jaga Satwa Liar Terancam Punah dan Dilindungi”.

Deklarasi tersebut dikerjakan di Ruang Terbuka Publik (RTP) Amurang pada Jumat (22/3/2024), yang dibuka seketika oleh Bupati Minahasa Selatan Frangky D Wongkar.

\\\“Kami akan berjanji apalagi melindungi satwa liar, dan menekan ancaman kepada keberadaan satwa liar. Kabupaten Minahasa Selatan mengambil komponen dalam upaya mitigasi perdagangan satwa liar ilegal ialah menjadi kota role model dengan pasar yang lestari,\\\“ ujarnya.

Diketahui, Sulut ialah provinsi pertama di Indonesia yang mendeklarasikan janji untuk menjaga satwa liar yang terancam punah dan dilindungi.

Sulut ialah salah satu kawasan di Indonesia yang kaya akan slot gacor keanekaragaman hayati, tetqpi kekayaan ini terancam oleh perdagangan satwa liar ilegal yang terus berlangsung di pasar-pasar tradisional, termasuk di kota.

\\\“Mari kita belajar hidup bersama, sesama makhluk hidup dengan lingkungan dan satwa liar,\\\“ ajaknya.

Ia berjanji akan menjalankan identifikasi, pengumpulan satwa liar dari dalam atau luar Minahasa Selatan melewati edukasi dan komunikasi dengan masyarakat.

\\\“Kewajiban kita hidup bersama ialah mengedukasi dan bersama-sama menjalankan pengawasan, dalam waktu tertentu kami akan menjalankan peninjauan ke pasar-pasar,\\\“ ujarnya.

Deklarasi ini salah satu upaya untuk mengurangi bermacam-macam ancaman dan melindungi habitat kepada kelangsungan hidup Yaki ialah Simpanse Hitam Sulawesi (M. nigra), yang dikala ini tergolong dalam golongan “Amat Terancam Punah” pengaruh perdagangan ilegal.

Deklarasi yang diinisiasi Selamatkan Yaki yang ialah Program Konservasi, Pendidikan dan Penelitian dari Yayasan Kinatouan Pelestarian Alam Sulawesi (YaKin PAS) yang berkolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Kekuatan Alam (BKSDA) Sulut.

Program ini melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, Forkopimda, Pengadilan Negeri Amurang, para kepala pasar dan dua perwakilan pedagang pasar daging hutan di Kabupaten Minahasa Selatan, camat, Yaki Ambasador, tokoh agama, The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Sulut dan NGO.

Segala pihak menjalankan penandatanganan kesepakatan bersama dalam upaya pelestarian satwa liar khas Sulut yang terancam punah dan dilindungi.

Ketua YaKin PAS dalam program Selamatkan Yaki Yunita Siwi menjelaskan Sustainable Development Goals dalam pilar pembangunan nomor 12 ialah konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab.

Pilar pembangunan nomor 15 ialah ekosistem daratan ialah hendak melindungi, merestorasi dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan dengan mengelola hutan secara lestari, menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi lahan serta menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati.

“Satwa-satwa liar yang dilindungi pengaruh perdagangan ilegal ialah dengan ciri daging yang tebal. Ia ini sinkron dengan daya konsumtif masyarakat yang terlalu tinggi,” ujar Yunita Siwi.

Ia mengatakan, satwa-satwa liar yang ada dagingnya, yang besar-besar contohnya Anoa, Yaki, Kuskus, Musang, Maleo, Burung Hantu, Tarsius. Termasuk tikus, walaupun belum masuk daftar dilindungi tetapi sudah ada kekhawatiran.

“Di Indonesia terdapat 919 satwa liar dan tanaman dilindungi, Sulut mengatur daftar paling banyak,” ujarnya.

Di sisi lain, maraknya perdagangan di sejumlah pasar lokal di Sulut semakin mengurangi populasi satwa liar yang terancam punah dan dilindungi. Pihaknya sudah meneliti di 10 pasar di Sulut.

“Mulai dari Pasar Langowan, Tomohon, Amurang, Airmadidi hingga Tompaso Baru dan Pasar di Minahasa Selatan lainnya. Dan kami menemukan memang perdagangan satwa liar sungguh-sungguh tinggi,\\\“ ungkap dia.

Koordinator Edukasi Program Selamatkan Yaki, Purnama Nainggolan mengatakan, upaya penyelamatan satwa liar terancam punah dan dilindungi semestinya menerapkan cara campaign (kampanye) sebagai upaya pendekatan ke masyarakat.

Malahan deklarasi yang dikerjakan di Minahasa Selatan ini berusaha agar masyarakat tidak lagi berpartisipasi dalam berburu, menjual, mengonsumsi, atau memelihara satwa liar yang terancam punah dan dilindungi.

\\\“Ia berbangga dapat menjadi percontohan sebagai pasar yang “Hijau” bagi pasar-pasar lainnya di Sulut,\\\“ ujar Nainggolan.

Ia menyuarakan, di tahun 2020, Selamatkan Yaki memfasilitasi pertemuan yang melibatkan bermacam-macam pihak berhubungan dan mewujudkan sebuah kerangka kerja aksi untuk strategi mitigasi perdagangan satwa liar ilegal.

Kerangka kerja ini berfungsi sebagai platform untuk berbagi pengetahuan dan bersinergi dalam upaya kolaboratif untuk menyelesaikan perdagangan ilegal satwa liar di Sulut.

\\\“Salah satu tujuan dalam kerangka kerja aksi tersebut tercantum dalam objektif lima ialah melibatkan penjual dan pemburu sebagai golongan sasaran untuk menghentikan penjualan satwa liar yang dikonsumsi,\\\“ ujar Nainggolan memungkasi.

Discussion

Leave a reply

Deine E-Mail-Adresse wird nicht veröffentlicht. Erforderliche Felder sind mit * markiert