Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomalongo, mengingatkan kepada pegawai negara dan penyelenggara negara untuk tidak memungut Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri ke pihak manapun, bagus dalam bentuk uang maupun hadiah.

Berikutnya itu sebagaimana tertuang dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 seputar Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Nawawi menegaskan, pegawai negeri yang memungut THR termasuk dalam kategori korupsi, bagus mengatasnamakan pribadi maupun institusi.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, bagus secara individu maupun atas nama institusi yakni perbuatan yang dilarang,\\\“ ucap Ketua Sementara KPK Nawawi dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

\\\“Karena, perbuatan tersebut bisa menimbulkan perselisihan slot bonus new member 100 kepentingan, bertentangan dengan aturan dan kode etik, serta mempunyai risiko hukuman pidana,\\\“ sambung dia.

Terhadap para pimpinan kementerian, pemerintah daerah hingga Badan Usaha Milik Tempat (BUMD) mengimbau untuk tidak menggunakan fasilitas dinas guna kepentingan pribadi.

Oleh karena itu, Nawawi mengingatkan supaya pihak penyelenggara negara menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya supaya menolak gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Nawawi juga mengingatkan kepada pimpinan asosiasi atau perusahaan akan hal serupa.

\\\“Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga menjalankan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,\\\“ kata Nawawi.

\\\“Bila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau supaya lantas melaporkannya kepada aparat penegak aturan atau pihak berwenang,\\\“ tegas Nawawi.

Sejarah THR

Sejarah pemberian THR di Indonesia, seperti kutip dari Kanal Hot Liputan6.com dan indonesiabaik.id, Tunjangan Hari Raya (THR) yakni salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun.

Di Indonesia, budaya pemberian THR telah menjadi komponen tidak terpisahkan dari budaya masyarakat dalam merayakan hari raya, terlebih Hari Raya Idulfitri.

Sejarah pemberian THR di Indonesia bisa ditelusuri kembali ke masa penjajahan Belanda. Pada saat itu, para pekerja pabrik gula di Jawa diberikan bonus atau hadiah berupa uang tunai sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun. Bonus ini diberikan memasuki hari raya, terlebih Natal.

Pemberian bonus ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, serta meningkatkan motivasi kerja karyawan.

Sesudah Indonesia merdeka, budaya pemberian THR terus berlanjut dan menjadi semakin populer di kalangan masyarakat. Berawal pada 1951, Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada pamong pradja yang saat ini diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa uang persekot atau pinjaman permulaan. Berikutnya ini supaya bisa mendukung kesejahteraan lebih cepat.

Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan selanjutnya. Regulasi mengutip dari indonesiabaik.id.

Pada 1952, kaum buruh protes dan menuntut pemerintah memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja pamong pradja. Pada 1954, perjuangan itu tidak sia-sia. Menteri Perburuhan Indonesia merilis surat edaran seputar hadiah Lebaran untuk imbau setiap perusahaan memberikan hadiah Lebaran untuk pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Kemudian pada 1961, surat edaran yang semula bersifat imbauan, berubah menjadi aturan pemerintah yang wajibkan perusahaan untuk memberikan Hadiah Lebaran kepada pekerja minimal 3 bulan pekerja.

pada 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Menteri dengan merubah istilah Hadiah Lebaran menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) yang diketahui hingga sekarang.

Pemerintah Indonesia kemudian mengendalikan pemberian THR melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 seputar Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengendalikan bahwa setiap pekerja mempunyai hak mendapatkan THR setiap tahunnya, yang besarnya minimal satu bulan gaji.

Pada 2016, pemberian THR direvisi. THR bisa diberikan kepada pekerja dengan minimal satu bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

Discussion

Leave a reply

Deine E-Mail-Adresse wird nicht veröffentlicht. Erforderliche Felder sind mit * markiert